Senin, 07 Maret 2011

UU laten dan manifest

 
oleh winner a. siregar


laten
1.      Undang-undang pers
Walaupun tujuan undang-undang ini dalam kategori khusus, tetapi dalam prakteknya undang-undang ini belum mampu memberi payung hukum yang tepat untuk melindungi para pekerja Pers dan komponennya
2.      Undang-undang otonomi khusus papua
Undang-undang ini lahir dalam konteks untuk memberi affirmative action bagi masyarakat yang hendak diaturnya. Dalam praktek gagal mencapai tujuannya. Terbukti aspirasi yang berkembang di wilayah ini masih sekitar tema kemerdekaan dalam konteks mereka.
3.      Undang-undang otoniomi daerah
Meskipun tujuan undang-undang ini sangat bagus dalam kerangka reformasi hukum dan pemerintahan, tetapi dalam praktek begitu banyak terjadi pembiasan atas tujuan lahirnya. Otonomi kemudian diartikan dengan pemekaran daerah sebanyak-banyaknya dan mengganggu efektifitas pemerintahan.
4.      Undang-undang lingkungan hidup
Meskipun undang-undang mempunyai tujuan yang sangat bagus dan mempunyai implikasi jangka panjang, tetapi faktanya belum menjadi ketaatan untuk melaksanakannya secara konsekwen. Undang-undang ini tidak memberi efek jera atas tindakan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, kalangan usaha.

manifest
1.      Produk hukum  tentang agraria nasional yakni UU no. 5 tahun 1960
Karakternya sangar responsif, meskipun produk hukum agraria tersebut  lahir di dalam konfigurasi politik yang otoritarian. Undang-undang ini tetap menjadi rujukan yang penting dan menjadi sumber bagaimana merancang undang-undang yang baik, yang mencapai tujuannya selama kurun waktu yang cukup lama.
2.       Undang-undang anti monopoli
Undang-undang ini memberi contoh untuk mengantisipasi persaingan global yang tidak sehat. Dalam prakteknya keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha cukup memberi pengaruh dalam pengakannya dan efeknya dalam konteks hukum dagang
3.      Undang-undang otonomi khusus aceh
Undang-undang ini berhasil mencapai tujuannya untuk meredam semangat kemerdekaan warganya. Tujuannya bahkan melampaui maksud pembuatnya. Terbukti undang-undang ini menginspirasi warganya dan mencapai nilai-nilai sendiri dalam ketaatannya.
4.      Undang-undang anti korupsi
Undang-undang ini cukup memberi efek jera bagi sebgaian besar kalangan karena sanksi dan penegakan hukumnya sangat bagus. Meskipun belum menghasilakn kultur baru anti korupsi, tapi masih sebatas penindakan dan penegakannya.
Dalam praktek, undang-undang ini juga memberi signal positif penegakan hukum dan memberi pengaruh bagi pemeringkatan indonesia sebagai negara korupsi.