oleh winner a. siregar
1. Wewenang
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu:
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu:
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
2. Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
3. Tugas
yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan: suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu: fungsi (jabatan):
yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan: suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu: fungsi (jabatan):
4. Kewajiban
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
5. Larangan
perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci:
sesuatu yg terlarang krn kekecualian:
6. Perintah
perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan:
aba-aba; komando:
aturan dr pihak atas yg harus dilakukan:
7. Kebolehan
kepandaian; kemampuan; kebisaan:
8. Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda.
Dalam konteks hukum, sanksi berarti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam konteks sosiologi, sanksi dapat berarti kontrol sosial.
9. Fungsi
Fungsi, adalah pemetaan setiap anggota sebuah himpunan (dinamakan sebagai domain) kepada anggota himpunan yang lain (dinamakan sebagai kodomain).
10. Jabatan
pekerjaan (tugas) dl pemerintahan atau organisasi:
fungsi;
dinas; jawatan:
11. Kedudukan
tempat kediaman;
tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya;
letak atau tempat suatu benda:
tingkatan atau martabat:
keadaan yg sebenarnya (tt perkara dsb):
status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dsb):
12. Kewenangan
Pengertian kewenangan adalah :
Sumber-sumber kewenangan terdiri atas :
ATRIBUSI, yaitu Pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/ pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang Undang Dasar maupun pembentuk Undang Undang. Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan Presiden dan DPR untuk membentuk Undang Undang.
DELEGASI, yaitu Penyerahan atau Pelimpahan kewenangan dari badan /lembaga pejabat tata usaha negara kepada Badan atau Lembaga pejabat tata usaha negara lain dengan konsekwensi tanggung jawab beralih pada penerima delegasi. Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang pengajuan calon wakil kepala daerah.
MANDAT, yaitu Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat. Sebagai contoh : tanggung jawab membuat keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.