Jumat, 18 Maret 2011

Senja yang Merah


oleh Winner a. Siregar

Senja ini merah tak terkira
Matahari seharusnya telah masuk ke peraduannya
Kamu kenapa kataku

Apa ini ungkapan dukamu
Tentang seorang tua yang pergi kemarin
Tentang orang-orang jepang, tokyo mungkin
Tentang perilaku kah

Terlalu sentimentil pesan ini kataku
Kadang klise rasanya
Tapi tetap menagisinya
Tak berdaya
Knock out
Betapa dada ini sesak

Disudut lain kamu menemuiku
Menagihku karena janji
Bukankah kita telah setuju untuk saling menemui
Gugatmu

Ya...
dan bicara tentang indonesia lagi
yang kita semua berada disimpangnya
tapi saat ini aku tidak membutuhkannya

lagi lelah batinku ini
mengurai terlalu banyak hal didiriku
dan tidak mampu mengendalikannya
sama sekali tidak membantuku kedatanganmu

Senja pun gelap lagi
Seakan menegaskan misterinya sendiri
Aku tepekur di pojok ini

Tamalanrea suatu sore, 11-3-2011

Suatu saat tentang hidup

oleh Winner a. Siregar


Suara-suaramu meyakinkanku
-kadang menggangguku malah
tarian-tarianmu menyiratkan  duka
pikiran-pikiranmu menjadi tak menentu
apakah kamu merasa ini telah menjadi waktumu
disuatu saat yang tak beriring

kamu pasti bercerita dengan bangga
tentang masa yang gemilang dalam pikirmu
bersama orang-orang tercinta
yang dengannya kamu berbagi hidup

kami semua mengakuinya
bukan karena kemewahan yang kamu sajikan
bukan karena upayamu, kerja kerasmu
tapi karena bagaimana kamu mengisinya dan membaginya dengan ketulusan

kami tak pernah sangsi soal itu
betapa wajah itu selalu menyiratkan ketulusan dan kebahagiaannya
memberi semangat untuk terus berjuang
tak pernah kuatir tentang apapun
bahkan keketika kamu terserang sesuatu
yang mungkin saja jadi kematianmu

kamu masih memendam dan belum mencapai cita-citamu pikirku
itu yang terus menyemangatimu
sampai suatu saat kelak ketika citamu jadi nyata
saya terheran dengan semangatmu yang luar biasa
aku dimana saat itu..

Selasa, 08 Maret 2011

Manajemen konflik, Catatan pengantar -tanpa edit


oleh winner a. siregar

Tujuan; mengetahui penyebab, pengembangan, cara mengatasi
Ini dadakan, jadi serba minim.
Tapi terima kasih.
Ketika ditawarin ini bergembira juga, karena ada kesempatan share berbagai pengalaman. Soal konflik.
Skripsi saya meneliti konflik aceh semasa DOM 1989-1998, saya pernah tinggal di daerah konflik papua selama 2 tahun, dan menyaksikan praktek konflik dan kekerasan yang menyertainya, dan selama satu bulan belajar konflik internasional di amman, jordania. Belajar konflik israel-palestina, konflik negara2 berbatasan di timur tengah. Jadi wawasan saya cukuplah untuk bicara ini.
Konflik ada di semua level; dari paling kecil konflik pribadi, keluarga, masyarakat,gereja,  negara, bahkan internasional. Jadi orang dan organisasi punya potensi untuk konflik.
Di tingkat internasional antar bangsa2. Di tingkat negara, ada konflik horizontal sesama warga masyarakat, atau konflik vertikal, antar negara dengan warga masyarakat.
Konflik juga penyebab kemiskinan yang paling utama, seperti karena perang, dsb
Tapi baiklah kita bicara yang paling sederhana soal ini.
Konflik pribadi dapat dikatakan sebagai pilihan2 dilematis dalam diri masing2. Misalnya, soal rencana hidup, pilihan2 kerja, sikap dengan saudara2, keluarga, orang tua, dst
Kenapa muncul? Karena sifat personal masing2 ada. Ada yg peragu, trauma, takut masa lalu, dst. Tapi yang paling utama penyebabnya adalah kekurangan informasi tentang keputusan yang hendak diambil. Ibarat buah simalakama.
Tetapi jika kita berkonflik dengan orang lain, selain karena informasi yang kurang, tidak seimbang, tidak akurat, dst. Tapi kekurangan informasi itu bukan faktor utama, yang paling utama adalah karena adanya perbedaan kepentingan. Ini dalam soal konflik pribadi dengan  orang lain.
Bagaimana sikap kita dalam konflik?
Maisng2 orang berbeda cara kita menyikapi konflik. Ada yang memilih menyampaikan dengan orang lain yg punya hubungan pribadi dengannya, dengan tujuan agar si teman curhat ini menyampaikan kepada yang bersangkutan. Ini sikap yg gak gentle sebenarnya, karena bisa jadi menambah ribet persoalan.
Ada yang lain memilih sikap yang gentle, mengajak teman yg bersangkutan untuk bertemu scr personal dan mendiskusikan bersama cara menyelesaikan. Ini namanya cara tepat utk menyelesaikan konflik.
Mari kita bicara level lain, misalnya dalam PMK, mengetahui potensi konflik apa yang mungkin muncul.
Bagaimana kita mengetahui itu potensi atau tidak? Kita perlu alat ukur. Alat ukur itu bernama tujuan organisasi. Apa tujuan pmk, visix apa/misix apa? Apa yang perlu sebagai alat pendukung tujuan itu? Yg pertama, anggota, pengurus, penyokong, program,  Dst.
Dmn konfliknya? Anggota tdk menunjukkan peran serta, pengurus tdk jalankan tujuan, dst. Karena itu tdk berjalan dgn baik maka terjadi konflik dlm organisasi, tdk berjalan sesuai tujuan, program gak jalan, menjadi ketidak pedulian, dst.
Ini cm sharing, yg paling sederhana. Kita bisa diskusi lebih lanjut.
-malino suatu waktu yg sejuk..

Di momentum pit stop Makassar


oleh Winner a. Siregar

pertama;
Orang selalu bicara momentum dan harapan. Semua kongres (baca: gmki) punya momentum dan harapannya sendiri. Kadang terlalu banyak agenda yang kita harus pikirkan hingga menghabiskan waktu memikirkannya tanpa sempat mengerjakannya dan momentumnya berlalu, begitu saja.
Tapi syukurlah kita hampir selalu mengaku ada di setiap momentum kebangsaan. Entah sebagai apa. Seumpama kongres ini, kita peserta, peninjau atau penggemar (bukan penggembira). Para peminat-peminat GMKI. Or something like that lah.
Mari juga berkaca dalam konteks daerah masing-masing. Sejauh mana keterlibatan kita dalam agenda-agenda kemasyarakatan. Apa merepresentasi keterlibatan kita di gereja, perguruan tinggi, dan masyarakat. Atau kita bergelut dengan yang rutin melulu. Tapi harapan itu yang menghidupkan bukan? Kita tidak sedang bicara berapa besar potensi sumber apa saja yang kita punya.
Momentum sejatinya memerlukan pra kondisi yang cukup. Dengan paham yang cukup kuat dan sadar tentang apa sebenarnya yang sedang terjadi di sekelilingnya. Mari kita menguji, apakah kita semua punya pandangan penilaian yang sama  tentang apa yang terjadi di gereja, PT dan masyarakat. Itu titik berangkatnya.
Kalau kita tidak punya pandangan yang sama, dalam membumikan gagasan-gagasan itu maka kita sedang menakar awan. Dalam teori Roscoe Pound seorang sosiolog, apakah anggaran dasar kita berikut produk turunannya, dan aneka keputusannya dan semua kalimat-kalimat indah dan sedap di baca serta ada kesan agung itu dapat menjalankan fungsinya sebagai a tool of a social engineering (jangan baca sebagai rekayasa, tetapi alat mengubah konstituen utamanya, mahasiswa). Mengubah perilaku, habitus utamanya. Menciptakan kulturnya sendiri yang beriman, ilmu, dan abdi itu.
Tinggi iman, ilmu dan pengabdian itu harus berkonteks. Seumpama hukum, bukan hanya bicara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Yang adil itu harus bermanfaat dan pasti. Yang bermanfaat itu harus pasti dan adil, dan yang pasti itu harus adil dan bermanfaat. Perlu goreng-goreng dikitlah. Tapi menjadi tanya juga, di satu sisi kita mendorong perubahan-perubahan penting negeri ini, tapi apakah kita juga melakukan perubahan itu? Semisal menanya, apakah dengan model seperti kita saat ini memberi cukup ruang bagi tampilnya banyak kader tangguh di arasnya masing-masing. Atau yang sederhana, apa kita masih menjadi pilihan utama bagi para mahasiswa sebagai wadah kekaderan mereka.
Jika tidak, akhirnya kita mengulangi dan mengulangi aneka praktek yang terus berulang dari kongres ke kongres sampai yang paling mendasar sekalipun, pengorganisiran d tingkat cabang. Momentum ini bisa jadi sekadar ritual organisasi semata, dengan aneka romantisme dan dinamikanya. Mari kita berevaluasi bersama dan mengerjakan secara elegan.
Maka logikanya menjadi, pengurus pusat lemah (kalau boleh dianggap begitu) karena pengurus cabang lemah, pengurus cabang lemah karena pengurus komisariat lemah atau model pengorganisiran lain. Momentum Makassar ini menjadi ujian bersama kita, apakah kita sangat menikmati masalah-masalah intern kita diketahui seluruh dunia atau memberi waktu dan tempat yang lebih luas bagi aneka persoalan yang terjadi di sekeliling kita. Atau kita menjadi sibuk dengan diri kita sendiri.
Di pit stop Makassar ini, kalau boleh berumpama begitu, mari kita berolah gagas gugus itu dengan santun nan cerdas. Berfikir dan mengkontekskan dengan realitas. Gagasan yang tidak sekadar awang-awang, tapi sebagai awan yang cukup tebal untuk menjadi hujan.
Jangan dulu kita bicara out put. Ini soal yang lain. Maka sinergi itu penting menciptakan pra kondisi. Kalau perdebatan kita masih sekitar yang remah-remah itu, sesungguhnya kita tidak beranjak melangkah.
Agar momentumnya tidak berakhir menjadi lagu, kau datang dan pergi sesuka hatimu.. 

kedua;
Masih tentang kongres, sekali lagi
Sekali lagi, kita disuguhkan laporan
Entah bagaimana kita membacanya. Tapi jangan membaca itu sebagai laporan mereka, tapi laporan kita bersama. Tentulah ada pihak yang menanggung dan menjawabinya.
Apapun itu ada unsur salah dan kebersalahan. Tapi tak tepat pula mengaggap ini semata diantara kita dan mereka
Banyak pertanyaan tak terjawab tuntas dan terus berulang bukan karena tak mengertian. Tapi lebih karena telinga tak mampu mendegarnya dan memerintah otak memprosesnya dan lalu tangan dan kaki mengerjakannya
Banyak masalah tak terselesai bukan karena tak mampu mengerjakannya dengan tuntas, tapi lebih karena tidak dianggapnya itu sebagai masalah.
Lalu hendak kamu kemanakan semua remeh temeh itu, membiarkannya saja lalu menghalaunya sebagai keadaan biasa semata

makassar nov 2010, kongres gmki..

Senin, 07 Maret 2011

Ortu dan Ormu bersidang

by Winner a. Siregar

satu yang menjadi perhatian saya adalah dinamika orang tua dan orang muda bila bersidang dalam formal organisasi.
orang muda biasanya berusaha paling menunjukkan kemampuan olah pikir dan kuasa mereka dalam perumusan kriteria2 untuk menduduki suatu jabatan tertentu, kendati dalam persidangan gerejawi sekalipun.
alasannya, mereka menganggap diri mereka paling bisa, paling layak, paling mampu.
pointnya paling merasa bisa..

nah, bagaimana pula para orang tua, kaum tua, para senior itu?
rupanya perdebatan kriteria tidak menjadi begitu penting bagi mereka.
tapi sebaliknya, perumusan pesan, pernyataan bersama lah yang paling menonjol.
meskipun mereka yang berada dalam komisi pesan itu adalah mereka yang tergolong senior dalam pengalaman, edukasi mungkin saja, dan perspektif yang lebih beragam.
apa soalnya?
mereka berlomba menjadi yang paling berhikmat..

akh, satu ironi lain..

Dogmatika Hukum- Teori Hukum- Filsafat Hukum



DOGMATIK HUKUM
Dogmatik Hukum memiliki konotasi pejoratif dengan Ajaran hukum (rechtsleer) atau Kemahiran hukum (rechtskunde) yang merupakan cabang dari ilmu hukum yang berkenaan dengan obyek-obyek (pokok-pokok pengaturan) dari hukum, bahkan lebih luas yg berkenaan dengan tata hukum (rechtsbestel) secara keseluruhan. Dogmatik hukum mengumpulkan dan menelaah pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan tunggal tentang pokok telaah  yang diteliti.
Kegunaan dari dogmatik hukum adalah upaya menemukan dan mengumpulkan bahan empirikal sampai ke sudut-sudut terjauh dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan pengolahan secara sistematikal, dengan menampilkan gambaran secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan dari apa yang tampaknya merupakan suatu kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum, sehingga para juris akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa atas undang-undang tidak lagi cukup untuk penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi.
Objek kajian dogmatik hukum adalah menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas yakni perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas hukum, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi seolah-olah tercabut dari sumber kehidupannya yang sesungguhnya. Dogmatik hukum pada dasarnya melihat hukum sebagai  sebuah kemandirian murni dengan suatu daya hidup (levenskracht) sendiri terlepas dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen kerjanya adalah sistematisasi berdasarkan kaidah – kaidah logikal.
Jadi Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau ajaran hukum (rechtsleer) yaitu dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan, mensistematisasi juga menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku (vigerende positiefrecht). Walaupun demikian, Dogmatik  Hukum bukanlah ilmu netral yang bebas nilai. Tidak karena hukum itu saling terkait antara nilai-nilai dan kaidah–kaidah. Bukankah dalam asasnya sangat mungkin memaparkan nilai–nilai dan kaidah–kaidah sebagai ketentuan–ketentuan faktual secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenan dengan butir-butir yang di diperdebatkan. Sehingga orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum dapat di interpretasikan melainkan juga bagaimana hukum harus diinterpretasikan.
Dogmatik Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal maupun ekstra yuridik. Bahwa sebuah pasal undang–undang tertentu harus dipandang sudah dihapuskan secara diam–diam karena ia bertentangan dengan ketentuan dalam sebuah undang–undang yang lebih baru, berdasarkan asas hukum yang umum bahwa undang–undang yang baru harus selalu didahulukan ketimbang undang–undang yang lama (lex posterior derogat legi priori).
Jadi Dogmatik Hukum  mempelajari aturan–aturan hukum itu sendiri dari suatu sudut pandang atau pendekatan teknikal. Dogmatik Hukum bertujuan untuk atau memberikan sebuah penyelesaian konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal, bagi semua masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada atau yang ada kemudian harus dapat memperoleh penyelesaian yang yuridik.
FILSAFAT HUKUM
Filsafat adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan-bahan terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa kriteria untuk keilmiahan dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis pengetahuan tentang hukum.
Filsafat Hukum adalah filsafat umum yang di terapkan pada hukum atau gejala– gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan–pertanyaan yang sering dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan–pertanyaan ini difokuskan secara yuridikal.
Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan;
a. Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenan dengan penalaran–penalaran tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukan diri dari latar belakang dengan pemikiran (I. Tammelo).
b.  Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang “benar” hukum yang adil (J. Schmidt H. Kelsen).
c.  Sebagai sebuah refleksi atas dasar–dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil–hasil yang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi yang didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen)
d. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen dari hukum. Pengetahuan tentang nilai–nilai yang didalamnya hukum berperan dan dengan hubungan antara hukum dan keadilan. Pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan moral (J. Darbellay).
Filsafat Hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah bagian:
a. Ontology hukum ( ajaran hal ada, zijnsleer): penelitian tentang “hakikat“ dari hukum. Tentang “hakikat” misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dengan moral.
b. Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer) : penentuan isi dan nilai–nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak.
c. Ideologi Hukum (harafiah: ajaran idea, ideenleer): pengolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi pranata – pranata hukum yang ada atau yang akan datang. Misalnya tatanan – tatanan hukum kodrat.
d. Epistemology hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer: penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” dari hukum atau masalah– masalah fundamental lainnya.
e. Teleologi Hukum (ajaran finalitas, finaliteitsleer) : menentukan makna dan tujuan dari hukum.
f. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) : meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan – pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum.
g. Logika Hukum (rechtslogika) : penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum.
Filsafat hukum harus melakukan perenungan diri (zelfreflektie). Pada wilayah filsafat hukum tiap unsur ilmiah-positif secara a priori akan tertutup. Filsafat  hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri dapat didiskusikan.
Filsafat Hukum berada pada tataran yang lebih tinggi dari pada teori hukum dan ia memiliki suatu cakrawala yang lebih luas, karena Filsafat Hukum harus memberikan jawaban-jawaban yang untuk sebuah tata hukum(rechtsbesial) atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan dan tuntas.
Filsafat Hukum harus memberikan atau menyediakan pengertian–penertian dan nilai – nilai  fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah empirikal, dalam dogmatik hukum dan teori hukum. 
TEORI HUKUM
Teori Hukum adalah mencari (memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut faktor – faktor bukan hukum yang bekerja di dalam masyarakat dan untuk itu menggunakan suatu metode interdisipliner. Dengan demikian penetapan tujuan dan metode, teori hukum membedakan diri secara wajar dari pengembanan hukum praktikal.
Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu pemahaman dalam hubungan – hubungan kemasyarakatan atau dalam kaidah-kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam reaksi-reaksi psikologikal dari suatu penduduk. Teori hukum adalah cabang dari ilmu hukum bukan ilmu bantu dari ilmu hukum.         
Teori Hukum harus berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Mempersatukan keterbagaian yang ditata oleh ilmu-ilmu dan keharusan-keharusan akademik kedalam suatu gambaran menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu teori hukum akan harus mengandalkan ilmu-ilmu (sejarah, sosiologi, ekunomi dll), karena factor-faktor pembentuk  hukum yang berdasarkannya teori hukum harus menjelaskan hukum.
Teori Hukum sebagai penelitian interdisipliner memancar ke sekian banyak disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya metode-metode yang digunakan. Terhadap ini dapat dikatakan bahwa teori hukum memberikan pimpinan pada penelitian, karena itu selalu hadir agar objek penelitian sebagai gejala yuridikal dapat tetap pada sasaran titik bidik (vizier) “dengan mengingat” hukum dan demi hukum .
Teori Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah cabang-cabang ilmu yang otonom dan mengolah dan mensintetisasi semua bahan-bahan yang terberi yang dihasilkan dari penelitian ilmu-ilmu tersebut menjadi sasaran diagnosis dan terapi-terapi yang relevan.
Teori Hukum sebagai kelanjutan dari ajaran hukum umum memiliki objek disiplin mandiri suatu tempat diantara dogmatika hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Di saat ajaran hukum masih dipandang sebagai pengganti atau penerus ilmiah-positif dari filsafat hukum metafisikal yang tidak ilmiah, dewasa ini teori hukum teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan dogmatic hukum, yang masing-masing memiliki (mempetahankan) wilayah sendiri dan nilai sendiri.
Teori Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum secara ilmiah positif, namun wilayah penelitiannya sebagiannya luas dan sebagian tergeser (verschohen).teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (teknikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (teknikal).
Teori Hukum melakukan studi kritikal terhadap penalaran dari ilmuan dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, teknik-teknik interpretasi dan criteria untuk keberlakuan aturan – aturan hukum yang digunakannya
Jadi Teori Hukum dan Dogmatik Hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan mempunyai masing-masing wilayah telaah yang mandiri.
Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi.
Jika Dogmatik Hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari suatu pendekatan teknikal (walaupun tidak a-normatif), maka Teori Hukum pertama-tama adalah sebuah refleksi terhadap teknik  hukum itu.
Dogmatik Hukum berbicara tentang hukum, sedangkan Teori Hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuan hukum berbicara hukum.
Sedangkan hubungan Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (filsafat hukum) terhadap disiplin objek (teori hukum). Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah-positif terhadap gejala hukum. Dengan demikian pikiran spekulatif ini maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum itu rasional atas dasar criteria umum, yang di terima oleh tiap orang.
Jadi Teori Hukum muncul karena “kelesuan” diantara Filsafat Hukum yang terlalu abstrak dan spekulatif, sementara Dogmatik Hukum dipandang terlalu konkret terkait dengan waktu.
Teori ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis dalam hukum dan kritik ideologi  terhadap hukum.  

was102010

Kekuasaan negara dan jaminan kebebasan warga negara


Konsepsi-
Dalam membincangkan positivisme, kita tidak bisa melepas diri dari pembicaraan mengenai sejarah filsafat barat. Positivisme pertama kalinya dikenal dalam sejarah filsafat barat.
Fase zaman baru abad 17 dalam sejarah filsafat hukum pemikiran positivisme mulai dikenal, dan adalah Thomas Hobbes  yang memulainya.
Ia menelorkan gagasan hukum alam yang banyak mengundang kontroversi. Ia menggunakan istilah hukum alamiah (law of nature) dan akal benar (right season)
Namun yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan /kekuatannya sendiri menurut kehendaknya. Kedua adalah asas-asas kepentingannya sendiri yang sering didefinisikan sebagai kondisi alamiah dari manusia. Ketiga kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang bersifat umum.
Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik, dan keadilan dengan hukum poisitif.
Kaidah hukum adalah perintah dari penguasa, para anggota masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi perintah-perintah demikian. Namun Hobbes juga mengatakan walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidakadilan, ia dapat saja melakukan suatu kelaliman.
Sementara positivisme dalam pengertian modern adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta2 positif dan fenomena2 yang bisa diobservasi. Dengan hubungan obyektif fakta-fakta hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi.
Dengan kata lain, positifisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak2 apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman.
Teori-
Sarjana yang membahas secara komprehensif sistem positivisme hukum analitik adalah John Austin, seorang yuris Inggris.
Ia mendefiniskan hukum sebagai aturan yang ditentuka untuk membimbing mahluk berakal oleh mahluk berakal yang telah memiliki kekuatan untuk mengalahkannya. Sehingga karenanya hukum, yang dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya didasarkan pada ide-ide baik dan buru dilandaskan pada gagasan kekuasaan yang tertinggi.
Menurut Austin, ilmu yurisprudensi membicarakan hukum-hukum positif karena mempertimbangkan baik atau buruknya hukum-hukum itu.
Semua hukum positif berasal dari pembuat hukum yang sangat menentukan yang sangat berdaulat. Ia mendefinisikan penguasa sebagai seorang manusia superiori yang menentukan, bukan dalam kebiasaan ketaatan kepada seseorang yang seakan-akan superiori dan yang menerima kebiasaan ketaatan dari suatu masyarakat tertentu. Ia menjelaskan bahwa atasan itu mungkin seorang individu, sebuh lembaga atau sekumpulan individu. Penguasa tidak dengan sendirinya diikat oleh batasan hukum baik dipaksakan oleh prinisip-prinsip atasan atau oleh hukum-hukumnya sendiri. 
Menurut Hart, hukum itu adalah perintah, tidak ada kebutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral. Hukum sebagaimana diundangkan harus dipisahkan dari huku yang seharusnya diciptakan atau yang diinginkan. Studi hukum tentang makna hukum adalah penting tetapi harus dibedakan dengan studi sejarah, sosiologis dalam makna moral, tujuan sosial dan fungsi sosial.
Sistem hukum adalah sistem tertutup, merupakan putusan-putusan yang tepat dari aturan sebelumnya, dan penghukuman secara moral tidak dapat lagi ditegakkan, melainkan harus dengan jalan arumen yang rasional/ pembuktian dengan alat bukti.
Pandangan Rousseau bahwa melalui kekompakan sosial kita memberikan eksistensi dan hidup dalam kerangka politik, serta sekarang dengan undang-undang kita membuatnya berkembang dan berkuasa. Karena tindakan original ketika rangka politik itu dibentuk dan tetap utuh menentukan apa yang seharusnya dia lakukan untuk mempertahankan keberadaannya (Du contract social)
Hukum-hukum itu dibuat semata-mata untuk kebaikan yang jahat dan keruntuhan yang adil. Karena itu konvensi dan hukum diperlukan untuk menyatukan hak dan kewajiban, serta mengarahkan keadilan kepada tujuannya.
Tidak dapat dibantah bahwa hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Kesimpulan
Kekuasaan hanya dimiliki oleh negara. Jaminan atau kepastian akan kebebasan warga adalah hak warga masyarakat. Dan harus dijamin dalam konteks, diakui bahwa itu ada secara tertulis
Dalam perkembangan, hak asasi manusia adalah rumusan2 yang lebih konseptual dan bahkan mungkin terinci.
Faktanya negara mempunyai kekuasaan yang sangat besar yang tidak dapat dibantah. Tanpa power atau kuasa tak ada sesuatu pun dapat dijalankan.Pentaatan itu adalah bagian dari kontrak sosial sebagaimana dikatakan Rousseau dalam konteks warga dan negaranya.
Rousseau adalah seorang calvinis, sangat terpengaruh oleh pemikiran Yohanes Calvin, seorang teolog Kristen Perancis terkemuka pada masa reformasi protestan.
Sementara, kebebasan adalah watak habitus yang ada pada semua manusia. Dalam kelompok kecil bahkan kelompok besar bernama warga negara. Negara yang mempunyai kekuasaan yang besar adalah ciri khas hukum positif
Karena sejatinya pembuat hukum adalah negara itu sendiri. Sementara warga adalah alternatif sumber dari pembuatan keputusan hukum negara
Kadang malah sebagai obyek belaka dari sebuah pengaturan. Ini agak susah dalam realitas. Nasion dan state  itu penting. Bangsa sebagai spirit atau semangat bersama, sedangkan negara adalah pelaksana kehendak sang cita-cita
Konsep negara bangsa adalah sesuatu yang perlu. Kita tidak dapat membantah kehadiran negara
Disatu sisi kebebasan adalah hak warga. Disisi lain, individu memiliki kebebasannya sendiri, yang diinginkannya, yang dianggapnya sebagai hak yang harus diterima oleh karena diberikan bukan oleh negara tapi dari penciptanya
Warga kemudian menghendaki negara hanya sebagai penjaga malam. Dengan tugas pokok menyiapkan regulasi, berbagai macam pengaturan agar menghindari kebebasan mereka bersinggungan atau berbenturan dengan kebebasan pihak lain.
Jadi konsep pemerintah sebagai pemberi, pemilik perintah menjadi terlalu kaku. Maka muncul gagasan sebagai peubahan dari kekakuan menjadi lebih mengarah kepada konsep pengendalian dengan ciri fleksibilitas
Bisa diterapkan atau utopis? Dapatkah diterapkan? Ini bergantung pada tahap perkembangan hukum dalam suatu negara. Dalam sistem negara dengan model kesatuan atau sentralistik, mungkin ini dipilih sebagai salah satu cara mengendalikan warga.
Tetapi dalam negara dengan tradisi individual atau liberalisme yang kuat, model seperti ini akan mendapat banyak tantangan
Hukum yang demokratis sejatinya setiap proses tahapannya, seperti perancanagan, pembuatan, hingga penegakannya mtlak perlu membutuhkan dukungan warganya. Tanpa itu wibawa negara menjadi kurang karena hanya menekankan sisi kewajiban masyarakat tanpa memberi ruang untuk wilayah partisipasi publik yang luas.
Hukum yang baik sepatutnya diterima dalam konteks kesadaran akan kebutuhan hukum itu, dan bukan dalam konteks pemaksaan atas nama otoritas, negara, kekuasaan.



Istilah asas2 umum pemerintahan


oleh winner a. siregar

1.       Wewenang
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu:
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.

2.       Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

3.       Tugas
yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan: suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu:  fungsi (jabatan):

4.       Kewajiban
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

5.       Larangan
perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci:
sesuatu yg terlarang krn kekecualian:
6.       Perintah
perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan:
 aba-aba; komando:
 aturan dr pihak atas yg harus dilakukan:  

7.       Kebolehan
kepandaian; kemampuan; kebisaan:

8.       Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda.
Dalam konteks hukum, sanksi berarti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam konteks sosiologi, sanksi dapat berarti kontrol sosial.

9.       Fungsi
Fungsi, adalah pemetaan setiap anggota sebuah himpunan (dinamakan sebagai domain) kepada anggota himpunan yang lain (dinamakan sebagai kodomain).

10.   Jabatan
pekerjaan (tugas) dl pemerintahan atau organisasi:
fungsi;
dinas; jawatan:

11.   Kedudukan
tempat kediaman;
tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya;
 letak atau tempat suatu benda:
 tingkatan atau martabat:
 keadaan yg sebenarnya (tt perkara dsb):
 status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dsb):

12.   Kewenangan
Pengertian kewenangan adalah :
Sumber-sumber kewenangan terdiri atas :
ATRIBUSI, yaitu Pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/ pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang Undang Dasar maupun pembentuk Undang Undang. Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan Presiden dan DPR untuk membentuk Undang Undang.
DELEGASI, yaitu Penyerahan atau Pelimpahan kewenangan dari badan /lembaga pejabat tata usaha negara kepada Badan atau Lembaga pejabat tata usaha negara lain dengan konsekwensi tanggung jawab beralih pada penerima delegasi. Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang pengajuan calon wakil kepala daerah.
MANDAT, yaitu Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat. Sebagai contoh : tanggung jawab membuat keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.

UU laten dan manifest

 
oleh winner a. siregar


laten
1.      Undang-undang pers
Walaupun tujuan undang-undang ini dalam kategori khusus, tetapi dalam prakteknya undang-undang ini belum mampu memberi payung hukum yang tepat untuk melindungi para pekerja Pers dan komponennya
2.      Undang-undang otonomi khusus papua
Undang-undang ini lahir dalam konteks untuk memberi affirmative action bagi masyarakat yang hendak diaturnya. Dalam praktek gagal mencapai tujuannya. Terbukti aspirasi yang berkembang di wilayah ini masih sekitar tema kemerdekaan dalam konteks mereka.
3.      Undang-undang otoniomi daerah
Meskipun tujuan undang-undang ini sangat bagus dalam kerangka reformasi hukum dan pemerintahan, tetapi dalam praktek begitu banyak terjadi pembiasan atas tujuan lahirnya. Otonomi kemudian diartikan dengan pemekaran daerah sebanyak-banyaknya dan mengganggu efektifitas pemerintahan.
4.      Undang-undang lingkungan hidup
Meskipun undang-undang mempunyai tujuan yang sangat bagus dan mempunyai implikasi jangka panjang, tetapi faktanya belum menjadi ketaatan untuk melaksanakannya secara konsekwen. Undang-undang ini tidak memberi efek jera atas tindakan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, kalangan usaha.

manifest
1.      Produk hukum  tentang agraria nasional yakni UU no. 5 tahun 1960
Karakternya sangar responsif, meskipun produk hukum agraria tersebut  lahir di dalam konfigurasi politik yang otoritarian. Undang-undang ini tetap menjadi rujukan yang penting dan menjadi sumber bagaimana merancang undang-undang yang baik, yang mencapai tujuannya selama kurun waktu yang cukup lama.
2.       Undang-undang anti monopoli
Undang-undang ini memberi contoh untuk mengantisipasi persaingan global yang tidak sehat. Dalam prakteknya keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha cukup memberi pengaruh dalam pengakannya dan efeknya dalam konteks hukum dagang
3.      Undang-undang otonomi khusus aceh
Undang-undang ini berhasil mencapai tujuannya untuk meredam semangat kemerdekaan warganya. Tujuannya bahkan melampaui maksud pembuatnya. Terbukti undang-undang ini menginspirasi warganya dan mencapai nilai-nilai sendiri dalam ketaatannya.
4.      Undang-undang anti korupsi
Undang-undang ini cukup memberi efek jera bagi sebgaian besar kalangan karena sanksi dan penegakan hukumnya sangat bagus. Meskipun belum menghasilakn kultur baru anti korupsi, tapi masih sebatas penindakan dan penegakannya.
Dalam praktek, undang-undang ini juga memberi signal positif penegakan hukum dan memberi pengaruh bagi pemeringkatan indonesia sebagai negara korupsi.

Minggu, 06 Maret 2011

Belajar konstitusi


oleh winner a. siregar

Membalik lembar2
Apa aku akan terpesona
Memandang ketakbermaknaan sementara
Apa aku bagimu
Bernilaikah
Tanpa ketergesaan

 Dimana jua tempatmu bagiku
Harus membaca ulang kembali
Ruang hampa yang terlalu menganga
Antara kita dengan yang lain

Ini bukan kesemenaan para pembuatnya
Ruang2 kosong yang hendak diisi
Sistem apakah itu
Ah, persetan semua itu
Semua logika yang coba kamu paksakan
Agar saya menurutinya
Untuk semata menyenangkan siapa