Senin, 07 Maret 2011

Kekuasaan negara dan jaminan kebebasan warga negara


Konsepsi-
Dalam membincangkan positivisme, kita tidak bisa melepas diri dari pembicaraan mengenai sejarah filsafat barat. Positivisme pertama kalinya dikenal dalam sejarah filsafat barat.
Fase zaman baru abad 17 dalam sejarah filsafat hukum pemikiran positivisme mulai dikenal, dan adalah Thomas Hobbes  yang memulainya.
Ia menelorkan gagasan hukum alam yang banyak mengundang kontroversi. Ia menggunakan istilah hukum alamiah (law of nature) dan akal benar (right season)
Namun yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan /kekuatannya sendiri menurut kehendaknya. Kedua adalah asas-asas kepentingannya sendiri yang sering didefinisikan sebagai kondisi alamiah dari manusia. Ketiga kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang bersifat umum.
Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik, dan keadilan dengan hukum poisitif.
Kaidah hukum adalah perintah dari penguasa, para anggota masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi perintah-perintah demikian. Namun Hobbes juga mengatakan walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidakadilan, ia dapat saja melakukan suatu kelaliman.
Sementara positivisme dalam pengertian modern adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta2 positif dan fenomena2 yang bisa diobservasi. Dengan hubungan obyektif fakta-fakta hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi.
Dengan kata lain, positifisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak2 apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman.
Teori-
Sarjana yang membahas secara komprehensif sistem positivisme hukum analitik adalah John Austin, seorang yuris Inggris.
Ia mendefiniskan hukum sebagai aturan yang ditentuka untuk membimbing mahluk berakal oleh mahluk berakal yang telah memiliki kekuatan untuk mengalahkannya. Sehingga karenanya hukum, yang dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya didasarkan pada ide-ide baik dan buru dilandaskan pada gagasan kekuasaan yang tertinggi.
Menurut Austin, ilmu yurisprudensi membicarakan hukum-hukum positif karena mempertimbangkan baik atau buruknya hukum-hukum itu.
Semua hukum positif berasal dari pembuat hukum yang sangat menentukan yang sangat berdaulat. Ia mendefinisikan penguasa sebagai seorang manusia superiori yang menentukan, bukan dalam kebiasaan ketaatan kepada seseorang yang seakan-akan superiori dan yang menerima kebiasaan ketaatan dari suatu masyarakat tertentu. Ia menjelaskan bahwa atasan itu mungkin seorang individu, sebuh lembaga atau sekumpulan individu. Penguasa tidak dengan sendirinya diikat oleh batasan hukum baik dipaksakan oleh prinisip-prinsip atasan atau oleh hukum-hukumnya sendiri. 
Menurut Hart, hukum itu adalah perintah, tidak ada kebutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral. Hukum sebagaimana diundangkan harus dipisahkan dari huku yang seharusnya diciptakan atau yang diinginkan. Studi hukum tentang makna hukum adalah penting tetapi harus dibedakan dengan studi sejarah, sosiologis dalam makna moral, tujuan sosial dan fungsi sosial.
Sistem hukum adalah sistem tertutup, merupakan putusan-putusan yang tepat dari aturan sebelumnya, dan penghukuman secara moral tidak dapat lagi ditegakkan, melainkan harus dengan jalan arumen yang rasional/ pembuktian dengan alat bukti.
Pandangan Rousseau bahwa melalui kekompakan sosial kita memberikan eksistensi dan hidup dalam kerangka politik, serta sekarang dengan undang-undang kita membuatnya berkembang dan berkuasa. Karena tindakan original ketika rangka politik itu dibentuk dan tetap utuh menentukan apa yang seharusnya dia lakukan untuk mempertahankan keberadaannya (Du contract social)
Hukum-hukum itu dibuat semata-mata untuk kebaikan yang jahat dan keruntuhan yang adil. Karena itu konvensi dan hukum diperlukan untuk menyatukan hak dan kewajiban, serta mengarahkan keadilan kepada tujuannya.
Tidak dapat dibantah bahwa hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Kesimpulan
Kekuasaan hanya dimiliki oleh negara. Jaminan atau kepastian akan kebebasan warga adalah hak warga masyarakat. Dan harus dijamin dalam konteks, diakui bahwa itu ada secara tertulis
Dalam perkembangan, hak asasi manusia adalah rumusan2 yang lebih konseptual dan bahkan mungkin terinci.
Faktanya negara mempunyai kekuasaan yang sangat besar yang tidak dapat dibantah. Tanpa power atau kuasa tak ada sesuatu pun dapat dijalankan.Pentaatan itu adalah bagian dari kontrak sosial sebagaimana dikatakan Rousseau dalam konteks warga dan negaranya.
Rousseau adalah seorang calvinis, sangat terpengaruh oleh pemikiran Yohanes Calvin, seorang teolog Kristen Perancis terkemuka pada masa reformasi protestan.
Sementara, kebebasan adalah watak habitus yang ada pada semua manusia. Dalam kelompok kecil bahkan kelompok besar bernama warga negara. Negara yang mempunyai kekuasaan yang besar adalah ciri khas hukum positif
Karena sejatinya pembuat hukum adalah negara itu sendiri. Sementara warga adalah alternatif sumber dari pembuatan keputusan hukum negara
Kadang malah sebagai obyek belaka dari sebuah pengaturan. Ini agak susah dalam realitas. Nasion dan state  itu penting. Bangsa sebagai spirit atau semangat bersama, sedangkan negara adalah pelaksana kehendak sang cita-cita
Konsep negara bangsa adalah sesuatu yang perlu. Kita tidak dapat membantah kehadiran negara
Disatu sisi kebebasan adalah hak warga. Disisi lain, individu memiliki kebebasannya sendiri, yang diinginkannya, yang dianggapnya sebagai hak yang harus diterima oleh karena diberikan bukan oleh negara tapi dari penciptanya
Warga kemudian menghendaki negara hanya sebagai penjaga malam. Dengan tugas pokok menyiapkan regulasi, berbagai macam pengaturan agar menghindari kebebasan mereka bersinggungan atau berbenturan dengan kebebasan pihak lain.
Jadi konsep pemerintah sebagai pemberi, pemilik perintah menjadi terlalu kaku. Maka muncul gagasan sebagai peubahan dari kekakuan menjadi lebih mengarah kepada konsep pengendalian dengan ciri fleksibilitas
Bisa diterapkan atau utopis? Dapatkah diterapkan? Ini bergantung pada tahap perkembangan hukum dalam suatu negara. Dalam sistem negara dengan model kesatuan atau sentralistik, mungkin ini dipilih sebagai salah satu cara mengendalikan warga.
Tetapi dalam negara dengan tradisi individual atau liberalisme yang kuat, model seperti ini akan mendapat banyak tantangan
Hukum yang demokratis sejatinya setiap proses tahapannya, seperti perancanagan, pembuatan, hingga penegakannya mtlak perlu membutuhkan dukungan warganya. Tanpa itu wibawa negara menjadi kurang karena hanya menekankan sisi kewajiban masyarakat tanpa memberi ruang untuk wilayah partisipasi publik yang luas.
Hukum yang baik sepatutnya diterima dalam konteks kesadaran akan kebutuhan hukum itu, dan bukan dalam konteks pemaksaan atas nama otoritas, negara, kekuasaan.



Istilah asas2 umum pemerintahan


oleh winner a. siregar

1.       Wewenang
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu:
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.

2.       Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

3.       Tugas
yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan: suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu:  fungsi (jabatan):

4.       Kewajiban
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

5.       Larangan
perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci:
sesuatu yg terlarang krn kekecualian:
6.       Perintah
perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan:
 aba-aba; komando:
 aturan dr pihak atas yg harus dilakukan:  

7.       Kebolehan
kepandaian; kemampuan; kebisaan:

8.       Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda.
Dalam konteks hukum, sanksi berarti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam konteks sosiologi, sanksi dapat berarti kontrol sosial.

9.       Fungsi
Fungsi, adalah pemetaan setiap anggota sebuah himpunan (dinamakan sebagai domain) kepada anggota himpunan yang lain (dinamakan sebagai kodomain).

10.   Jabatan
pekerjaan (tugas) dl pemerintahan atau organisasi:
fungsi;
dinas; jawatan:

11.   Kedudukan
tempat kediaman;
tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya;
 letak atau tempat suatu benda:
 tingkatan atau martabat:
 keadaan yg sebenarnya (tt perkara dsb):
 status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara, dsb):

12.   Kewenangan
Pengertian kewenangan adalah :
Sumber-sumber kewenangan terdiri atas :
ATRIBUSI, yaitu Pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/ pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang Undang Dasar maupun pembentuk Undang Undang. Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan Presiden dan DPR untuk membentuk Undang Undang.
DELEGASI, yaitu Penyerahan atau Pelimpahan kewenangan dari badan /lembaga pejabat tata usaha negara kepada Badan atau Lembaga pejabat tata usaha negara lain dengan konsekwensi tanggung jawab beralih pada penerima delegasi. Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang pengajuan calon wakil kepala daerah.
MANDAT, yaitu Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat. Sebagai contoh : tanggung jawab membuat keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.

UU laten dan manifest

 
oleh winner a. siregar


laten
1.      Undang-undang pers
Walaupun tujuan undang-undang ini dalam kategori khusus, tetapi dalam prakteknya undang-undang ini belum mampu memberi payung hukum yang tepat untuk melindungi para pekerja Pers dan komponennya
2.      Undang-undang otonomi khusus papua
Undang-undang ini lahir dalam konteks untuk memberi affirmative action bagi masyarakat yang hendak diaturnya. Dalam praktek gagal mencapai tujuannya. Terbukti aspirasi yang berkembang di wilayah ini masih sekitar tema kemerdekaan dalam konteks mereka.
3.      Undang-undang otoniomi daerah
Meskipun tujuan undang-undang ini sangat bagus dalam kerangka reformasi hukum dan pemerintahan, tetapi dalam praktek begitu banyak terjadi pembiasan atas tujuan lahirnya. Otonomi kemudian diartikan dengan pemekaran daerah sebanyak-banyaknya dan mengganggu efektifitas pemerintahan.
4.      Undang-undang lingkungan hidup
Meskipun undang-undang mempunyai tujuan yang sangat bagus dan mempunyai implikasi jangka panjang, tetapi faktanya belum menjadi ketaatan untuk melaksanakannya secara konsekwen. Undang-undang ini tidak memberi efek jera atas tindakan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, kalangan usaha.

manifest
1.      Produk hukum  tentang agraria nasional yakni UU no. 5 tahun 1960
Karakternya sangar responsif, meskipun produk hukum agraria tersebut  lahir di dalam konfigurasi politik yang otoritarian. Undang-undang ini tetap menjadi rujukan yang penting dan menjadi sumber bagaimana merancang undang-undang yang baik, yang mencapai tujuannya selama kurun waktu yang cukup lama.
2.       Undang-undang anti monopoli
Undang-undang ini memberi contoh untuk mengantisipasi persaingan global yang tidak sehat. Dalam prakteknya keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha cukup memberi pengaruh dalam pengakannya dan efeknya dalam konteks hukum dagang
3.      Undang-undang otonomi khusus aceh
Undang-undang ini berhasil mencapai tujuannya untuk meredam semangat kemerdekaan warganya. Tujuannya bahkan melampaui maksud pembuatnya. Terbukti undang-undang ini menginspirasi warganya dan mencapai nilai-nilai sendiri dalam ketaatannya.
4.      Undang-undang anti korupsi
Undang-undang ini cukup memberi efek jera bagi sebgaian besar kalangan karena sanksi dan penegakan hukumnya sangat bagus. Meskipun belum menghasilakn kultur baru anti korupsi, tapi masih sebatas penindakan dan penegakannya.
Dalam praktek, undang-undang ini juga memberi signal positif penegakan hukum dan memberi pengaruh bagi pemeringkatan indonesia sebagai negara korupsi.

Minggu, 06 Maret 2011

Belajar konstitusi


oleh winner a. siregar

Membalik lembar2
Apa aku akan terpesona
Memandang ketakbermaknaan sementara
Apa aku bagimu
Bernilaikah
Tanpa ketergesaan

 Dimana jua tempatmu bagiku
Harus membaca ulang kembali
Ruang hampa yang terlalu menganga
Antara kita dengan yang lain

Ini bukan kesemenaan para pembuatnya
Ruang2 kosong yang hendak diisi
Sistem apakah itu
Ah, persetan semua itu
Semua logika yang coba kamu paksakan
Agar saya menurutinya
Untuk semata menyenangkan siapa